Petugas melakukan verifikasi data warga yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) melalui bank-bank BUMN (Himbara). Kini, memasuki penyaluran tahap ke-7, pencairan BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.Â
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan per awal November 2022 BSU sudah diterima 10.321.436 pekerja atau buruh. Jumlah tersebut setara 80,3% dari total pekerja/buruh yang masuk dalam daftar penerima BSU. Khusus penyaluran tahap ke-7 ini, BSU sudah diterima oleh 1,2 juta orang melalui PT Pos Indonesia.Â
"Setelah kita menyelesaikan penyaluran BSU melalui Bank Himbara, maka untuk tahap yang ketujuh ini penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia," kata Ida saat meninjau penyaluran BSU di PT Pos Indonesia KP Premier Jakarta Timur, dikutip Kamis (10/11/2022).Â
Penerima BSU melalui PT Pos Indonesia tercatat ada 3,6 juta orang. Ada 3 cara yang bisa dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menerima BSU lewat Kantor Pos. Pertama, penerima BSU bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk PT Pos Indonesia. Ketiga, petugas Pos bisa mendatangi rumah pekerja apabila yang bersangkutan berhalangan menempuh 2 opsi teratas.Â
"Mudah-mudahan dengan penyaluran melalui 2 model ini, melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, mudah-mudahan bisa tersalur 100% hingga akhir tahun 2022," kata Ida.Â
Direktur Utama PT Pos Indonesia, Faizal Rochmadi Djoemadi, menambahkan bahwa pihaknya sebagai salah satu penyaluran BSU juga telah bekerja maksimal untuk memastikan bantuan sampai ke penerima manfaat. PT Pos Indonesia juga membuka layanan penyaluran BSU setiap hari, dari Senin sampai dengan Minggu.Â
"Maksimal 2 minggu lagi [penyaluran BSU via Pos] selesai," kata Faizal.Â
Seperti diketahui, penyaluran BSU via PT Pos Indonesia dilakukan karena tidak sedikit pekerja/buruh penerima manfaat yang ternyata tidak memiliki rekening bank Himbara.Â
Total, ada 14,6 juta pekerja/buruh yang tercatat masuk kriteria sebagai penerima BSU. Nilai BSU yang diberikan kepada masing-masing penerima adalah Rp600.000. (sap)