LAPORAN TAHUNAN DJP 2021

Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Pajak Rp93,15 Triliun

Muhamad Wildan
Minggu, 06 November 2022 | 08.00 WIB
Pengawasan Kepatuhan Material Sumbang Penerimaan Pajak Rp93,15 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pengawasan atas kepatuhan material, baik atas wajib pajak strategis maupun wajib pajak kewilayahan telah memberikan kontribusi penerimaan pajak sejumlah Rp93,15 triliun pada tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.278,65 triliun pada 2021. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan material memberikan kontribusi sebesar 7,2% terhadap total penerimaan pajak.

"Pengawasan kepatuhan material [adalah]  kegiatan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan," sebut DJP, dikutip pada Minggu (6/11/2022).

Realisasi penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material atas wajib pajak strategis mencapai Rp82,23 triliun. Sementara itu, setoran penerimaan pajak dari pengawasan wajib pajak kewilayahan mencapai Rp10,92 triliun.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pengawasan kepatuhan material terdiri atas penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material.

Penelitian kepatuhan formal adalah kegiatan penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan formal. Adapun penelitian kepatuhan material adalah penelitian atas kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi ketentuan material.

Penelitian kepatuhan formal dilakukan dengan meneliti ketepatan waktu wajib pajak dalam membayar atau menyetorkan pajak, menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan, mengangsur PPh Pasal 25 pada tahun berjalan, dan pemenuhan atas ketentuan formal lainnya.

Lebih lanjut, penelitian kepatuhan material dilakukan atas pemenuhan kewajiban perpajakan sebelumnya melalui penelitian komprehensif.

Penelitian komprehensif dilakukan DJP atas suatu tahun pajak setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan atau setelah berakhirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.