PENG-18/PJ.09/2022

Pengumuman DJP Soal Validasi Isian PPN Disetor di Muka & Prepopulated

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 November 2022 | 11.48 WIB
Pengumuman DJP Soal Validasi Isian PPN Disetor di Muka & Prepopulated

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman tentang implementasi nasional validasi isian PPN disetor di muka dan prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN pada aplikasi e-faktur.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui PENG-18/PJ.09/2022 yang ditetapkan pada 2 November 2022 dan ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

“Untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak, DJP telah melakukan peremajaan aplikasi e-faktur client desktop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN),” bunyi penggalan pengumuman itu.

Dengan adanya peremajaan aplikasi tersebut, DJP menyampaikan beberapa hal.

Pertama, sejak 1 September 2020 fitur atau fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus. Pengusaha kena pajak (PKP) diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-faktur web based.

Kedua, bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut.

  • PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama” pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN.
  • Saat ini tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “pajak masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Dengan demikian, PKP tidak dapat lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual (free text). Nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual.
  • Jika terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam masa pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada KPP tempat PKP diadministrasikan. KPP yang dimaksud menindaklanjutinya melalui layanan daring DJP.

“Demikian kami sampaikan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan layanan tersebut,” imbuh DJP dalam pengumuman itu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.