Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang diterbitkan sepanjang 2022 sudah mencapai 465.263 surat.
SP2DK yang telah dikirimkan kepada wajib pajak akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan tanggapan wajib pajak atas surat tersebut.
"Untuk proses SP2DK itu jumlahnya 465.263 kasus yang sudah disampaikan ke wajib pajak dan prosesnya akan kita cermati dan awasi tindaklanjutnya," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Jumat (21/10/2022).
Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Penjelasan dari wajib pajak akan diteliti oleh KPP dan menjadi bahan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK.
Bila wajib pajak tak merespons SP2DK sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, wajib pajak berpotensi diperiksa oleh DJP.
Bila wajib pajak mampu menjawab SP2DK dan ternyata tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan maka kegiatan P2DK dinyatakan selesai melalui penerbitan SP3 P2DK. Rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan akan dituangkan dalam LHP2DK. (sap)