Presiden Jokowi didampingi Menaker Ida Fauziyah dan Menteri BUMN Erick Thohir saat meninjau penyaluran BSU di Kantor Pos Bandung. (foto: BPMI)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengebut penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU) di sisa Oktober 2022 ini. Sampai pekan ketiga Oktober 2022, penyaluran BSU sudah memasuki tahap VI.Â
Sejatinya, penyaluran tahap VI diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang tidak memiliki rekening di bank-bank Himbara. Kepada mereka penyaluran subsidi gaji akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun, baru diketahui bahwa sebagian dari pekerja/buruh yang sebelumnya tercatat tidak memiliki rekening, ternyata memiliki rekening bank Himbara.
"Sehingga penyaluran BSU tahap VI masih diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memiliki rekening di Bank Himbara. Adapun penyaluran lewat PT Pos akan dilakukan pada tahap VII, setelah penyaluran BSU lewat Bank Himbara selesai semuanya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip Jumat (21/10/2022).Â
Kemnaker pun mengembalikan sebagian data pekerja/buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan data rekening. Pemerintah akhirnya memilih menyelesaikan penyaluran lewat bank-bank Himbara sebelum nanti ditutup dengan penyaluran BSU lewat Pos Indonesia.Â
Sampai pekan ini, subsidi gaji sudah diberikan kepada 9.209.089 orang atau setara 71,64% dari target jumlah pekerja/buruh yang menerima bantuan. Khusus penyaluran BUS tahap VI, terdapat 776.556 pekerja/buruh yang menerima bantuan.Â
Menaker menambahkan, penyaluran BSU tahun 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Ida meminta masyarakat yang merasa sudah ditetapkan sebagai calon penerima BSU tetapi belum mendapatkan bantuan untuk terus memantau status penyaluran di akun SIAPKerja atau laman web bsu.kemnaker.go.id.Â
"Silahkan cek melalui akun SIAPKerja. Di situ yang eligible atau eligible tapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening [Bank Himbara], itu bisa dicek," tutupnya.
Nilai BSU yang diterima oleh pekerja yang berhak adalah senilai Rp600.000. Tak seperti BLT pengalihan subsidi BBM yang dibayarkan sebanyak 2 kali, BSU langsung dibayarkan secara penuh kepada penerima.
BSU diberikan kepada pekerja dengan upah senilai maksimal Rp3,5 juta per bulan atau maksimal senilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku. Sebagai contoh, upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini adalah senilai Rp4,6 juta. Dengan demikian, pekerja di DKI Jakarta dengan upah hingga Rp4,6 juta berhak mendapatkan BSU dari pemerintah melalui Kemenaker. (sap)
Â