PENERIMAAN PAJAK

Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Rendah, Strategi Ini Perlu Disiapkan

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Oktober 2022 | 13.15 WIB
Tingkat Partisipasi Wajib Pajak Rendah, Strategi Ini Perlu Disiapkan

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam seminar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Jawa Timur yang digelar oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur (Jatim), Jumat (21/10/2022).

SURABAYA, DDTCNews - Kepatuhan wajib pajak dan tingkat partisipasi masyarakat dalam sistem pajak masih perlu untuk ditingkatkan. Pasalnya, baru sebanyak 32% dari total 140 juta orang angkatan kerja Indonesia yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi pajak.  

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji menilai rendahnya tingkat partisipasi wajib pajak di Indonesia tidak terlepas dari tingginya shadow economy dan rendahnya literasi.

"Di negara-negara lain, ternyata kalau dibandingkan rata-rata di atas 60% partisipasinya dalam sistem pajak. Jadi Indonesia masih punya tantangan besar," ujar Bawono dalam seminar bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Jawa Timur yang digelar oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur (Jatim), Jumat (21/10/2022).

Menurut Bawono, kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) memiliki potensi untuk meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat dalam sistem pajak.

Beberapa tahun terakhir, kepatuhan formal para wajib pajak terdaftar tercatat mampu mencapai 80%. Data ini, menurutnya, menunjukkan wajib pajak Indonesia cenderung patuh bila sudah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan demikian, Ditjen Pajak (DJP) memiliki PR untuk meningkatkan angka partisipasi wajib pajak dalam sistem pajak. Penggunaan NIK sebagai NPWP diyakini akan mendukung upaya tersebut.

Bawono pun mengatakan terdapat beberapa strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang sudah diterapkan oleh negara lain dan perlu diimplementasikan di Indonesia. Strategi yang dimaksud adalah perubahan paradigma kepatuhan, digitalisasi sistem pajak, dan penciptaan kepastian sistem pajak.

Paradigma peningkatan kepatuhan wajib pajak perlu digeser dari yang awalnya berbasis enforcement menjadi berbasis cooperative compliance.

"Ada transparansi dari wajib pajak, itu nanti akan dipertukarkan dengan suatu kepastian di awal. Itu yang namanya cooperative compliance atau di beberapa negara adalah horizontal monitoring," ujar Bawono.

Terkait dengan digitalisasi, Bawono mencatat DJP sudah berupaya untuk meningkatkan kepatuhan melalui pemanfaatan IT. Hal ini tercermin dalam upaya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan dan compliance risk management (CRM). Dengan CRM, wajib pajak akan mendapatkan pelayanan dan tindakan sesuai dengan kepatuhan dan profil risiko dari wajib pajak tersebut.

Mengenai kepastian sistem pajak, Bawono berpandangan pemerintah perlu hadir guna menciptakan kepastian di tengah perubahan ketentuan perpajakan global, domestik, dan konsolidasi fiskal.

Selain itu, Bawono juga menilai jaminan atas hak-hak wajib pajak perlu ditingkatkan untuk menciptakan kepastian. Salah satu cara untuk melindungi hak wajib pajak adalah dengan meningkatkan peran tax ombudsman. Di Indonesia, lembaga yang mengambil peran sebagai tax ombudsman adalah Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

"Jadi bagaimana hak-hak wajib pajak ini ada tempat untuk menjamin hal tersebut. Kalau hak wajib pajak terlindungi, wajib pajak akan makin percaya dan voluntary compliance juga akan meningkat," ujar Bawono.

Untuk diketahui, peran penting tax ombudsman sebelumnya telah disampaikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporannya yang bertajuk Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses.

Dalam laporan tersebut, OECD berpandangan kehadiran tax ombudsman yang independen diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan antara otoritas pajak dan wajib pajak secara cepat dan murah.

Tak hanya menengahi kedua pihak bila ada sengketa, tax ombudsman juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi masalah sistem yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak otoritas pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.