Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Staf Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Fiona mengatakan sejak berlakunya UU Cipta Kerja, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih melalui SKP. Hal ini menjadi salah satu kebijakan relaksasi atau kemudahan yang diberikan kepada wajib pajak.
“Tapi perlu diingat, [pengkreditan pajak masukan] hanya sebesar pokok pajaknya,” ujar Fiona dalam Tax Live, dikutip pada Selasa (18/10/2022).
Pengkreditan bisa dilakukan dengan beberapa ketentuan dalam PMK 18/2021. Pertama, ketetapan pajak merupakan SKP yang diterbitkan hanya untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Kedua, PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak. Ketiga, jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilakukan pelunasan. Keempat, tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Kelima, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun upaya hukum atas ketetapan yang dimaksud pada poin keempat antara lain:
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 18/2021, termasuk tidak dilakukan upaya hukum tersebut, yaitu tidak diajukan gugatan (Pasal 23 UU KUP).
Adapun pengkreditan pajak masukan—yang ditagih dengan SKP—dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Pelaporan dokumen pada masa pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat pelunasan ketetapan pajak. Ilustrasi kasus dapat dilihat pada Perpajakan ID. (Fauzara/kaw)