Managing Partner DDTC Darussalam dalam diskusi yang digelar oleh PPPK. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak perlu merespons positif dan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi dan digitalisasi yang kiat pesat dalam beberapa waktu terakhir.
Mengutip pernyataan Chair of IT Governors Steering Committee pada World Economic Forum (WEF) Natarajan Chandrasekaran, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan digitalisasi bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.
"Ini adalah suatu keharusan kalau kita ingin menyambut peluang dari digitalisasi," ujar Darussalam dalam webinar bertajuk Penerapan Ekonomi Digital: Penguatan dan Peran Konsultan Pajak dalam Praktik yang digelar oleh PPPK, Kamis (13/10/2022).
Dorongan bagi konsultan pajak untuk segera go digital makin tinggi mengingat otoritas pajak juga telah melakukan transformasi digital guna memperkuat sistem administrasinya.
Melalui program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system, akan ada 21 proses bisnis Ditjen Pajak (DJP) yang akan berubah. Coretax administration system akan mengefisienkan interaksi wajib pajak dengan otoritas pajak. Hal ini akan menurunkan biaya kepatuhan.
Selanjutnya, saat ini perusahaan yang berlokasi di luar negeri telah diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan PPN atas penyerahan produk digital di Indonesia. Hal ini hanya dimungkinkan berkat adanya teknologi digital.
Dengan perkembangan-perkembangan ini, konsultan pajak mau tidak mau harus mengikuti 'arah angin' dari otoritas pajak. Sikap adaptif ini perlu diambil apabila konsultan pajak ingin tetap relevan di tengah gelombang perubahan.
"Kalau otoritas pajak sudah bertransformasi ke digital lalu konsultan pajak tidak mengikuti apa-apa yang sudah di-drive oleh otoritas pajak, kita akan kehilangan peluang," ujar Darussalam.
Dengan pesatnya penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi, jenis pekerjaan dan jasa yang ditawarkan oleh konsultan pajak akan bergeser dan bervariasi.
Pasalnya, jasa yang bisa diberikan oleh konsultan pajak juga dapat diberikan oleh taxologist dan robot. Perlu diketahui, taxologist adalah profesional yang memiliki keunggulan dalam penggunaan teknologi guna memaksimalkan efektivitas fungsi perpajakan pada suatu perusahaan.
"Bervariasi maksudnya apa? Banyak jenis jasa konsultan pajak yang bisa diberikan oleh profesi lain. Misalnya pemberi jasa aplikasi, mereka bisa melakukan nanti. Apakah pemberi jasa aplikasi itu sama dengan konsultan pajak? Bagaimana DJP memverifikasi mesin itu? Ini sangat menarik," ujar Darussalam.
Berkat bantuan teknologi, seorang konsultan pajak bakal bisa memberikan jasa konsultasi kepada pihak-pihak di negara lain. Menurut Darussalam, pemerintah perlu mendorong konsultan pajak lokal untuk go international. "Kehadiran fisik sudah tidak menjadi penting," ujar Darussalam.
Terakhir, kehadiran e-audit dan e-court akan membuat definisi dari kuasa wajib pajak dan kuasa hukum makin cair. (sap)