Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Nilai restitusi hingga September 2022 tercatat sudah mencapai Rp166,93 triliun atau bertumbuh 3,84% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan nilai restitusi hingga September 2022 didorong oleh tingginya realisasi restitusi dipercepat.
"Menurut sumbernya, restitusi dipercepat mencapai Rp69,88 triliun atau bertumbuh 50,85% (yoy)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (11/10/2022).
Restitusi yang timbul akibat upaya hukum tercatat hanya senilai Rp23,47 triliun atau terkontraksi -7,87%, sedangkan restitusi normal tercatat mencapai Rp73,57 triliun atau terkontraksi 17,29%.
Bila dilihat dari jenis pajaknya, restitusi PPN dalam negeri tercatat mencapai Rp124,84 triliun atau bertumbuh 16,4%, sejalan dengan pertumbuhan realisasi restitusi dipercepat. Adapun restitusi PPh tercatat hanya senilai Rp36,22 triliun atau terkontraksi 20,41% bila dibandingkan dengan realisasi September tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, DJP sebelumnya menjelaskan kenaikan restitusi pada tahun ini didorong oleh lonjakan ekspor dari sektor manufaktur dan pertambangan. Mengingat tarif PPN yang dikenakan atas ekspor BKP berwujud sebesar 0%, eksportir berhak mengkreditkan seluruh pajak masukan yang terkait dengan BKP yang diekspor.
Restitusi oleh sektor pertambangan tercatat bertumbuh hingga 3%, sedangkan restitusi oleh sektor manufaktur tercatat bertumbuh hingga 14%.
Kenaikan realisasi restitusi dipercepat juga tidak terlepas dari ditetapkannya PMK 209/2021. Pada PMK tersebut, batas maksimal restitusi dipercepat diputuskan naik dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
Pada awalnya, restitusi PPN dipercepat dengan nilai maksimal Rp5 miliar adalah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah guna memberikan bantuan likuiditas bagi wajib pajak. Fasilitas ini diputuskan untuk dipermanenkan melalui PMK 209/2021. (sap)