JAKARTA, DDTCNews - Pedagang online (merchant) selaku wajib pajak berkewajiban menyerahkan data dan informasi yang benar, termasuk mengenai peredaran bruto atau omzet yang diraup dalam setahun, kepada penyedia marketplace.
Fungsional Penyuluh Direktorat P2Humas DJP Timon Pieter mengatakan informasi tersebut akan dipakai penyedia marketplace untuk memotong dan memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Namun, marketplace tidak bertanggung jawab apabila merchant memberikan data bodong.
"PMK 37/2025 sudah menjamin atau melindungi bahwa marketplace tidak bertanggung jawab atas kebenaran data yang diserahkan oleh merchant-nya. Jadi tanggung jawab kebenaran data itu ada di pedagang atau merchant," ujarnya dalam webinar Era Baru Pemajakan atas e-Commerce, Selasa (29/7/2025).
Timon menjelaskan PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang berdagang di marketplace tetap bisa terbebas dari pemungutan PPh Pasal 22 bila omzetnya belum melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan. Agar tidak dikenai pemotongan PPh Pasal 22, wajib pajak orang pribadi ini harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak bersangkutan memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta.
Di sisi lain, pedagang online juga harus membuat surat pernyataan apabila omzetnya sudah melebihi Rp500 juta setahun. Dengan demikian, penyedia marketplace dapat melakukan pemotongan dan pemungutan terhadap penghasilan pedagang tersebut.
Timon pun menegaskan penyedia marketplace tidak akan bertanggung jawab apabila ditemukan pedagang online yang melanggar ketentuan, seperti tidak menyampaikan omzetnya dengan benar.
"Misalnya, ternyata omzet si merchant sudah lebih dari Rp500 juta, tetapi menyatakan dengan surat pernyataan bahwa omzetnya kurang dari Rp500 juta. Ya data itulah yang dipakai oleh marketplace untuk melakukan pemotongan atau tidak," papar Timon.
Sebagai informasi, Pasal 6 ayat (9) PMK 37/2025 menyatakan pedagang online bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang harus disampaikan kepada penyelenggara marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Kebenaran informasi ini termasuk NPWP, alamat korespondensi, serta peredaran bruto yang disampaikan melalui surat pernyataan dan surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh jika ada.
Timon menyebut ketentuan tersebut juga berlaku bagi merchant yang berdagang di lebih dari satu marketplace. Perlakuannya sama, yakni merchant harus memberikan informasi hingga surat pernyataan kepada marketplace tempat dia membuka lapak dagangan.
"Pernyataan diberikan oleh merchant kepada marketplace di mana dia berdagang. Nah, apabila dia berdagang lebih dari 1 marketplace, tetap treatment-nya sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh merchant," katanya. (dik)