Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD (tengah) dalam keterangan pers.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data guna menindaklanjuti masalah kebocoran data pribadi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembentukan satgas dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kehatian-hatian dalam mengelola data.
"Peristiwa ini mengingatkan kita agar kita membangun sistem yang lebih canggih," ujar Mahfud, Rabu (14/9/2022).
Pembentukan satgas juga sejalan dengan arah kebijakan yang termuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Mahfud mengatakan RUU PDP sudah mendapatkan persetujuan pada tingkat I dan akan mendapatkan persetujuan pada tingkat II melalui rapat paripurna.
Dalam RUU yang akan diundangkan tersebut, Mahfud mengatakan terdapat pasal yang memerintahkan pembentukan tim khusus yang bekerja menjaga keamanan data. "Ini peluang kita, sebagai pengingat kepada kita semua untuk sama-sama berhati-hati," ujar Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada pihak swasta untuk menjaga keamanan data dari peretasan. Johnny mengatakan peretasan tidak hanya menyasar pada sistem elektronik milik pemerintah saja.
"Penyelenggara sistem elektronik privat diminta agar betul-betul memastikan keamanan data di sistemnya masing-masing karena itu adalah kewajibannya," ujar Johnny.
Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) juga menjamin tidak ada data wajib pajak yang bocor akibat peretasan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya telah menyiapkan sistem keamanan data secara berlapis. "DJP selalu memasang keamanan data berlapis dan kami pastikan tak ada data yang bocor," ujar Neilmaldrin.
Ketika coretax administration system selesai dibangun, DJP akan menggunakan sistem keamanan data yang lebih modern lagi dibandingkan dengan saat ini. (sap)