Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (Foto: Jaka/Man/dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) menyebut perubahan anggaran subsidi energi dan kompensasi tidak memerlukan persetujuan parlemen.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyebut Perppu 1/2020 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang lewat UU 2/2020 telah memberikan kewenangan untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran hingga akhir tahun ini.
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut maka pemerintah memiliki hak untuk menetapkan besaran belanja subsidi dan kompensasi BBM," katanya, dikutip pada Jumat (9/9/2022).
Terlepas dari kewenangan tersebut, Said meminta pemerintah untuk mengambil langkah strategis, salah satunya adalah dengan melakukan operasi pasar guna merespons besarnya selisih harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi.
Menurut Said, besarnya selisih harga berpotensi mendorong pengguna Pertamax beralih ke Pertalite meski penggunaan Pertalite telah dibatasi. Dia juga meminta data mengenai kebutuhan Solar dan Pertalite untuk petani, nelayan, usaha mikro, dan ojek dapat dipastikan oleh Pertamina.
Selain itu, sambungnya, data pemilik kendaraan bermotor pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga perlu diintegrasikan dengan MyPertamina.
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga BBM bersubsidi dan Pertamax sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Harga Pertalite diputuskan naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter.
Sementara itu, harga Solar diputuskan naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Adapun harga Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.
Walaupun harga BBM diputuskan naik, anggaran subsidi dan kompensasi juga ditingkatkan dari Rp502,4 triliun pada Perpres 98/2022 menjadi Rp650 triliun.
Peningkatan anggaran subsidi timbul akibat penambahan kuota BBM bersubsidi dari 23 juta kiloliter menjadi 29 juta kiloliter untuk Pertalite dan 14,9 juta kiloliter menjadi 17,4 kiloliter untuk Solar. (rig)