Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) bakal bisa dikirimkan ke wajib pajak melalui akun DJP Online masing-masing. Otoritas tengah mematangkan aspek teknis untuk mengimplementasikan hal ini.
Untuk saat ini, menurut Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) Arif Yunianto, layanan pengiriman SP2DK masih memanfaatkan layanan surat, faksimili, dan penyampaian secara langsung.
"Di aturan yang terbaru tentang SP2DK pada 2022 ini, nantinya SP2DK dimungkinkan dikirim melalui akun DJP Online wajib pajak," ujar Arif dalam TaxLive yang disiarkan melalui Instagram resmi DJP, Kamis (2/9/2022).
Pada praktiknya di lapangan, account representative (AR) mengirimkan SP2DK secara bersamaan dalam bentuk surat, faksimili, dan juga surat elektronik ke alamat email wajib pajak yang terdaftar di DJP Online.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK disampaikan kepada wajib pajak melalui faksimili, menggunakan jasa pos dilengkapi dengan bukti pengiriman surat, atau diserahkan secara langsung kepada wajib pajak ketika petugas pajak melakukan kunjungan atau wajib pajak datang ke KPP.
SP2DK dalam bentuk fisik di atas harus disampaikan ke wajib pajak paling lama 3 hari sejak tanggal diterbitkannya SP2DK.
SP2DK juga dapat dikirimkan kepada wajib pajak langsung ke akun DJP Online bila wajib pajak telah mengaktifkan akun tersebut dan DJP Online telah mengakomodasi penyampaian SP2DK secara elektronik.
Untuk diketahui, SP2DK diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)