Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (foto: beacukai.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai menguji coba penerapan CEISA 4.0 Layanan Ekspor setelah dilakukannya implementasi secara mandatory CEISA 4.0 Layanan Impor pada 2020.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan DJBC telah mengembangkan CEISA 4.0 sejak 2018. Kali ini, giliran CEISA 4.0 Layanan Ekspor yang siap untuk diimplementasikan.
"Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan uji coba terbatas terhadap CEISA 4.0 Layanan Ekspor untuk memastikan penggunaannya dapat berjalan lancar," katanya, dikutip pada Jumat (26/8/2022).
Hatta menuturkan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC menunjuk Kantor Bea Cukai Juanda dan Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk menggelar asistensi piloting CEISA 4.0 Layanan Ekspor kepada eksportir dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Menurutnya, DJBC terus memperkenalkan inovasi di era teknologi 4.0, baik melalui pengembangan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi web form yang digunakan secara nasional bernama CEISA 4.0 maupun sistem aplikasi pada unit-unit vertikal di berbagai daerah.
Harapannya, berbagai upaya perbaikan dan penyempurnaan sistem tersebut dapat meningkatkan pelayanan sekaligus menyongsong era teknologi 4.0. Melalui pengembangan CEISA 4.0, DJBC juga ingin menjawab tantangan dinamika proses bisnis perdagangan internasional.
"Semoga melalui upaya ini proses bisnis kepabeanan khususnya di bidang ekspor dapat semakin lancar, modern, dan mempermudah seluruh operator ekonomi pelaku perdagangan internasional," ujar Hatta.
Selain CEISA 4.0 yang dikembangkan kantor pusat DJBC, inovasi layanan ekspor juga dilakukan unit vertikal seperti Kantor Bea Cukai Tanjung Perak yang menghadirkan fitur periksa fisik barang ekspor pada aplikasi Sistem Pelayanan dan Informasi Terpadu (Sipinter).
Aplikasi tersebut akan mendigitalisasi layanan ahat lebih mudah, efektif, dan efisien, terutama pada masa pandemi Covid-19 membatasi mobilitas masyarakat.
Aplikasi ini pertama kali dirilis pada 2016 dan terus disempurnakan dengan menambah fitur Periksa Fisik Barang Ekspor. Dengan fitur tersebut. pengguna jasa kepabeanan dapat melakukan pengajuan permohonan periksa fisik barang ekspor secara daring.
Sebagai informasi, CEISA 4.0 merupakan bagian dari transformasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC. CEISA 4.0 akan diterapkan secara penuh terhadap berbagai layanan DJBC, seperti layanan impor, ekspor, tempat penimbunan berikat, manifest, dan perbendaharaan. (rig)