Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan setiap instansi untuk melakukan pendataan atas pegawai non-ASN di lingkungannya masing-masing.
Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan pendataan tersebut dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa jalur tes, melainkan untuk penyiapan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN.
"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," ujar Alex, dikutip Jumat (26/8/2022).
Setelah melakukan pendataan, setiap instansi wajib menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat pada 30 September 2022. Bila pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan, PPK dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Data pegawai non-ASN disampaikan ke BKN melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id. Instansi wajib melakukan impor data dan pengecekan data pegawai non-ASN. Adapun pegawai non-ASN wajib membuat akun tersendiri guna melengkapi data mereka.
Alex pun menekankan pendataan pegawai non-ASN diperlukan guna menyelesaikan masalah tenaga non-ASN di berbagai instansi sesuai dengan kondisi masing-masing. Menurutnya, tidak ada solusi tunggal untuk menyelesaikan masalah pegawai non-ASN.
"Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," ujar Alex.
Alex pun mengimbau kepada setiap pihak untuk tidak memanfaatkan kebijakan pendataan pegawai non-ASN untuk melakukan praktik percaloan. "Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas," ujar Alex. (sap)