Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai menggelar kegiatan sosialisasi lanjutan atas ketentuan perpajakan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mulai bulan ini sampai dengan September 2022.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sosialisasi lanjutan digelar guna memenuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Salah satu hal yang dipermasalahkan ialah ketiadaan partisipasi publik pada saat membuatnya. Partisipasi masyarakat diharapkan dilakukan secara bermakna atau istilahnya meaningful participation," katanya, Kamis (25/8/2022).
Iwan menyebut terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan sosialisasi antara lain hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat secara bermakna telah tercantum dalam UU No. 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
"Dari kegiatan sosialisasi lanjutan UU Cipta Kerja diharapkan tersampaikan informasi pasal-pasal perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Selain itu, tercapai juga transparansi dan partisipasi secara bermakna atau meaningful participation," ujar Iwan.
Untuk diketahui, dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena menggunakan metode omnibus. Ketika undang-undang tersebut disusun, UU PPP masih belum mengenal metode omnibus.
Sebagai respons atas putusan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU PPP melalui UU 13/2022.
Berdasarkan UU PPP terbaru, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
Setelah revisi UU PPP, pemerintah juga akan merevisi UU Cipta Kerja guna memenuhi amanat MK. Bila UU Cipta Kerja tidak dilakukan revisi selama 2 tahun sejak dibacakannya putusan, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional permanen. (rig)