Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merencanakan penambahan atau ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada 2023.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan cermat dengan tetap memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji berbagai aspek sebelum mengimplementasikan barang kena cukai baru.
"Nanti kita reviu. Semua kami lihat lengkap, tetapi ini bisa kami siapkan," katanya, dikutip pada Kamis (25/8/2022).
Askolani menuturkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai memang kembali tertuang dalam dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023. Barang yang disasar menjadi objek cukai, yaitu plastik dan minuman bergula dalam kemasan.
Menurutnya, ekstensifikasi barang kena cukai akan dilakukan berdasarkan UU Cukai yang direvisi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam hal ini, pemerintah perlu membahas rencana tersebut bersama DPR dan kembali mematok target penerimaannya dalam APBN 2023.
"Tentunya kita bahas dengan DPR dulu kebijakannya. Kalau pro, baru kami siapkan dan tetap melihat kondisi aktual di lapangan," ujar Askolani.
Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah mencuat sejak 2016, dan pertama kalinya pemerintah memasang target setoran cukainya pada 2017. Target penerimaan cukai plastik pun selalu dipasang setiap tahun walaupun pemerintah belum memulai penerapannya.
Misal, pada tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun.
Untuk minuman bergula dalam kemasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pertama kali menyampaikannya kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah kemudian mematok target penerimaan jenis cukai tersebut pada APBN 2022, yaitu senilai Rp1,5 triliun.
Rencana ekstensifikasi cukai pada tahun ini sudah diputuskan untuk ditunda untuk menjaga tren pemulihan ekonomi. Pada RAPBN 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai secara umum akan mencapai Rp245,44 triliun atau tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini. (rig)