Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM melakukan kerja sama penagihan terhadap para pelaku tambang yang memiliki tunggakan PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH).
Direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Kurnia Chairi mengatakan hasil identifikasi bersama menunjukkan terdapat beberapa pelaku pertambangan minerba yang patuh membayar royalti tetapi memiliki kepatuhan yang rendah dalam membayar PNBP PKH.
"Bersama KLHK dan Kementerian ESDM kita identifikasi perusahaan-perusahaan yang compliance-nya lebih rendah, kemudian akan bersama-sama dilakukan penagihan," ujar Kurnia, Kamis (4/8/2022).
Berkat upaya penagihan, per semester I/2022 tercatat realisasi PNBP PKH mencapai Rp2,2 triliun dengan Rp215,1 miliar di antaranya adalah pembayaran atas piutang PNBP PKH.
Bila pelaku usaha tambang tidak melunasi tunggakan PNBP PKH, pemerintah dapat menghentikan pemberian pelayanan atas wajib bayar tersebut melalui automatic blocking system.
Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan penghentian pemberian layanan mampu mendorong pelaku usaha segera melunasi PNBP.
Dengan pemblokiran layanan, pelaku usaha pertambangan tak dapat membayar royalti kepada Kementerian ESDM. Bila royalti tidak dibayar, pelaku usaha justru tidak dapat mengekspor hasil tambangnya ke luar negeri.
"Bila tidak membayar royalti, mereka tidak bisa mengapalkan barang tambangnya. Mereka tidak bisa mengirim ke luar negeri. Ini akan memaksa mereka segera membayar royalti tidak hanya di Kementerian ESDM tapi juga KLHK sehingga kewajibannya terpenuhi di 2 kementerian tersebut," ujar Isa. (sap)