KEBIJAKAN PAJAK

Respons Putusan MK, Pemerintah Susun PP Soal PBJT Listrik

Muhamad Wildan
Selasa, 26 Juli 2022 | 17.00 WIB
Respons Putusan MK, Pemerintah Susun PP Soal PBJT Listrik

Bhimantara Widyajala, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) baru guna merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pajak penerangan jalan (PPJ).

Bhimantara Widyajala, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengatakan saat ini RPP tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (RPP PBJT-TL) sedang disusun.

"Ini untuk menggantikan PPJ yang dengan putusan MK harus dilakukan perubahan nomenklatur. Itu sudah dilakukan dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD)," ujar Bhimantara, Selasa (26/7/2022).

Bila PP mengenai PBJT-TL tersebut resmi diundangkan, nantinya pemda perlu melakukan penyesuaian terhadap perda masing-masing sejalan dengan ketentuan terbaru dalam PP.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 menyatakan pemungutan PPJ berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dipungut hingga 12 Desember 2021 atau 3 tahun sejak putusan tersebut dibacakan.

Oleh karena hal tersebut, penyusunan RPP PBJT-TL sangat mendesak. Ketentuan PBJT-TL perlu segera dituangkan dalam perda dan menjadi dasar pemungutan guna meminimalkan potential loss bagi penerimaan daerah.

Guna mendukung proses perancangan, DJPK sebelumnya telah melaksanakan konsultasi publik atas RPP PBJT-TL. Konsultasi publik telah dilaksanakan pada 1 Juli hingga 15 Juli 2022.

Adapun beberapa aspek yang diatur dalam RPP PBJT-TL antara lain mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, tarif, dasar pengenaan, saat terutang, tarif, wilayah pemungutan, penggunaan hasil penerimaan, serta tata cara pembayaran PBJT-TL yang dibayarkan oleh pemerintah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.