Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian.
JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal memiliki hak suara atas penyusunan ketentuan dan kriteria atas penerapan Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) apabila diterima menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).
Kepala Biro Umum dan Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian mengatakan Indonesia akan memiliki ruang untuk memberikan pendapat dan masukan atas regulasi yang sedang disusun apabila menjadi anggota FATF.
"Indonesia sebagai suatu negara berkembang akan menyesuaikan kriteria atau standar tadi. Artinya bukan melemahkan, setiap negara punya standar yang berbeda dan keunikan yang khusus," katanya, Selasa (26/7/2022).
Dengan menjadi anggota tetap FATF tersebut, lanjut Novian, kerja sama internasional dalam bidang pemberantasan atas kejahatan di bidang finansial juga akan lebih ampuh dan transparan.
Untuk menjadi anggota FATF, sambungnya, Indonesia harus terlebih dahulu melewati proses mutual evaluation review (MER) yang dilaksanakan mulai dari 17 Juli hingga 4 Agustus 2022.
Dalam pelaksanaan MER tersebut, observer FATF akan melakukan kunjungan langsung ke berbagai kementerian dan lembaga (K/L) dan pihak pelapor di antaranya seperti penyedia jasa keuangan untuk menguji terpenuhinya standar-standar APUPPT oleh Indonesia.
Sebagai informasi, pelaksanaan MER di Indonesia sebenarnya akan dilaksanakan pada 2020. Namun dalam perkembangannya, MER tidak dapat dilaksanakan pada tahun tersebut akibat pandemi Covid-19.
Nanti, Indonesia harus memenuhi setidaknya 33 rekomendasi dari 40 rekomendasi yang ditetapkan negara-negara anggota FATF untuk dapat menjadi anggota tetap FATF.
"Ketika Indonesia dianggap patuh, tentu dianggap sebagai negara berisiko rendah atau tidak berisiko terhadap kejahatan di bidang keuangan khususnya pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar Novian. (rig)