PMK 62/2022

DJP Ingatkan Agen LPG Soal Ketentuan Baru PPN, Ada Kode Faktur 05

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 Juli 2022 | 15.53 WIB
DJP Ingatkan Agen LPG Soal Ketentuan Baru PPN, Ada Kode Faktur 05

Pekerja membawa gas elpiji non subsidi di agen LPG nonsubsidi Jalan Emong, Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BATAM, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak agen LPG soal ketentuan baru pajak pertambahan nilai (PPN) yang diatur dalam PMK 62/2022. Beleid ini secara spesifik mengatur tentang pengenaan PPN atas penyerahan LPG tertentu. 

Suyamto, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Kepulauan Riau menyampaikan bahwa PMK ini tidak sekadar mengatur soal kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Namun, ada juga penjelasan detail tentang peraturan perpajakan tertentu. 

"Ada istilah baru dalam PMK ini yaitu besaran tertentu, dan juga penggunaan kode faktur 05," ujar Suyamto dilansir pajak.go.id, Jumat (15/7/2022). 

Pasal 4 PMK 62/2022 menyebutkan PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harga tidak disubsudi pada titik serah agen atau pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Kemudian, besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan LPG tertentu ini diatur lebih perinci pada Pasal 6. 

Sementara kode faktur 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Sebagai tambahan informasi, PMK 62/2022 mengatur penyerahan LPG tertentu oleh PKP dikenai PPN. Adapun PPN untuk penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya disubsidi dibayar oleh pemerintah. Sementara itu, PPN untuk bagian harga yang tidak disubsidi menjadi tanggungan pembeli.

PPN atas penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya yang tidak disubsidi (ditanggung pembeli) dihitung dengan 2 cara berbeda tergantung pada titik serahnya.

Pertama, titik serah badan usaha. PPN terutang pada titik ini dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP). Nilai lain sebagai DPP itu dihitung dengan formula 100 / (100 + tarif PPN) dikali harga jual eceran (HJE) LPG tertentu pada titik serah agen.

Kedua, titik serah agen atau pangkalan. PPN terutang pada titik ini dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut berbeda antara titik serah agen dan pangkalan. Misal, pada titik serah agen besaran tertentu ditetapkan 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan HJE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Joaephine Valleta
baru saja
Dalam titik serah agen yang menjual LPG "Non Subsidi" dalam menghitung PPN terutang apakah juga menggunkan 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan HJE ?