Gedung Ditjen Pajak. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut tidak semua negara yang hadir dalam pertemuan Asia Initiative turut menandatangani Bali Declaration.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan hanya 11 negara—dari 18 negara yang menghadiri pertemuan pertama Asia Initiative—telah menandatangani Bali Declaration pada 14 Juli 2022.
"Pada pertemuan Februari, pembentukan Asia Initiative dibahas pada tingkat pimpinan otoritas pajak. Sementara itu, penandatanganan deklarasi merupakan komitmen politik tingkat menteri keuangan," katanya, Jumat (15/7/2022).
Mekar menerangkan terdapat perbedaan proses untuk memperoleh persetujuan menteri pada tiap negara. Menurutnya, beberapa negara ternyata memerlukan prosedur lebih panjang sebelum memberikan persetujuan.
"Namun demikian, ke depannya diharapkan jumlah negara yang ikut bergabung dalam Asia Initiative akan makin bertambah," tuturnya.
Untuk diketahui, negara yang turut menandatangani Bali Declaration pada 15 Juli 2022 antara lain Brunei Darussalam, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Makau, Singapura, dan Thailand.
Negara yang turut menghadiri pertemuan pertama Asia Initiative, tetapi tidak menandatangani deklarasi antara lain Kamboja, China, Georgia, Mongolia, Pakistan, Filipina, dan Arab Saudi.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan Bali Declaration memberikan landasan politik yang kuat untuk mendukung kerja Asia Initiative ke depan.
"Asia Initiative adalah simbol dari upaya kolektif regional dalam memerangi penghindaran pajak dan aliran dana gelap (illicit financial flow)," ujarnya.
Sri Mulyani berharap Asia Initiative dapat mengakselerasi penerapan standar transparansi pajak dan pertukaran informasi perpajakan oleh yurisdiksi-yurisdiksi Asia. (rig)