PMK 106/2022

Berlaku 22 Juli, Ini Alasan Menkeu Ubah Aturan Pemungutan Bea Keluar

Dian Kurniati
Jumat, 15 Juli 2022 | 11.30 WIB
Berlaku 22 Juli, Ini Alasan Menkeu Ubah Aturan Pemungutan Bea Keluar

Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar mulai 22 Juli 2022.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2022 mencabut PMK 214/2008 s.t.d.t.d PMK 86/2016. Menurutnya, perubahan itu dilakukan untuk menyederhanakan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan ekspor.

"Kita ingin adanya upaya simplifikasi peraturan sehingga kita perlu mencabut dan mengganti peraturan agar lebih akomodatif," katanya dalam Sosialisasi PMK 106/2022, dikutip pada Jumat (15/7/2022).

Fadjar mengatakan sebagian besar pasal pada PMK 214/2008 telah dicabut karena beberapa pengaturan sudah diatur secara khusus pada aturan yang lain.

Dia memaparkan terdapat beberapa poin perubahan dalam PMK 106/2022. Misalnya penghapusan ketentuan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh berupa mineral, serta simplifikasi mekanisme ekspor barang yang dikecualikan dari pengenaan bea keluar.

Pasal 2 PMK 106/2022 menyebut barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan bea keluar apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria tersebut yakni barang ekspor tersebut merupakan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam; barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.

Kemudian, bea keluar juga dapat dikecualikan dari barang pindahan; barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, atau barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean ekspor dan/atau jumlah tertentu; barang asal impor yang kemudian diekspor kembali; atau barang ekspor yang akan diimpor kembali.

Eksportir bisa mendapatkan pengecualian atas pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor dengan mengajukan permohonan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) kepada Kepala Kantor Pabean. Di ketentuan yang lama, eksportir harus memberitahukannya secara tertulis.

Permohonan paling sedikit memuat data mengenai perincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian pengenaan bea keluar. Selain itu, permohonan juga dilampiri dengan dokumen berupa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, Fadjar menyebut kini terdapat pengaturan terkait dengan perubahan data bea keluar, diberikan kesempatan kepada eksportir untuk melakukan perubahan data secara sukarela. Dengan perubahan data secara sukarela ini, eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi apabila terdapat kekurangan pembayaran bea keluar selama bukan merupakan temuan dari pejabat DJBC.

"Melihat dari perkembangan, perlu perubahan dan penambahan ketentuan terkait pemungutan bea keluar dengan dengan menyesuaikan proses bisnis yang berkembang dalam pelayanan ekspor," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.