Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mengaku terus melakukan pendalaman atas central bank digital currency atau CBDC.
Rencananya, BI akan mengeluarkan white paper pengembangan CBDC yakni 'Digital Rupiah' pada akhir tahun ini.
"Berbagai bank sentral berhati-hati dan terus mempelajari kemungkinan dampak dari CBDC tersebut, termasuk Indonesia," tulis BI dalam keterangan resminya, Selasa (12/7/2022).
Eksplorasi penerbitan CBDC didasari oleh setidaknya 6 tujuan, yakni untuk menyediakan alat pembayaran digital yang bebas risiko menggunakan central bank money, memitigasi risiko non-sovereign digital currency, dan memperluas efisiensi dan ketahapan sistem pembayaran.
Selanjutnya, kajian terhadap penerbitan CBDC juga diperlukan untuk mempercepat inklusi keuangan, menyediakan instrumen kebijakan moneter baru, dan memfasilitasi distribusi subsidi fiskal.
Sebelum menerbitkan CBDC, terdapat 3 prasyarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Pertama, desain CBDC tidak boleh mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Kedua, desain CBDC harus integrated, interconnected, dan interoperable dengan sistem pembayaran. Terakhir, tahap eksperimen atas teknologi CBDC perlu dilakukan guna memahami bagaimana CBDC nantinya diimplementasikan.
Saat ini, sudah banyak negara yang sedang mengeksplorasi penerbitan CBDC sesuai dengan karakteristik di negaranya masing-masing.
BI memandang cryptocurrency memiliki potensi untuk mengembangkan inklusi dan efisiensi sistem keuangan. Meski demikian, cryptocurrency juga menimbulkan risiko baru bagi stabilitas ekonomi, moneter, dan keuangan.
Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi guna mengatasi risiko-risiko baru yang berpotensi muncul akibat cryptocurrency. (sap)