Dokumen lampiran Perpres 98/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi melakukan penyesuaian atas postur APBN 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022.
Merujuk pada bagian pertimbangan, Perpres 98/2022 diterbitkan untuk melaksanakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai perubahan atas postur APBN 2022 yang tercantum pada perpres sebelumnya.
"Perlu dilakukan perubahan rincian APBN 2022 sebagaimana telah diatur dalam Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022," bunyi bagian pertimbangan Perpres 98/2022, dikutip Kamis (30/6/2022).
Merujuk pada Lampiran I Perpres 98/2022, target penerimaan perpajakan resmi ditingkatkan kurang lebih sebesar 18,1% dari yang awalnya senilai Rp1.510 triliun menjadi Rp1.783,98 triliun.
Target PPh ditingkatkan sebesar 19,5% dari yang awalnya hanya senilai Rp680,87 triliun menjadi Rp813,67 triliun dalam perpres terbaru. Selanjutnya, target PPN/PPnBM naik 15,2%, dari senilai Rp554,38 triliun menjadi Rp638,99 triliun.
Sementara itu, target cukai hanya dinaikkan sebesar 7%, dari yang awalnya senilai Rp203,92 triliun menjadi Rp220 triliun.
Target bea masuk tercatat naik 20,4% dari yang awalnya senilai Rp35,16 triliun menjadi Rp42,34 triliun dalam postur APBN 2022 yang terbaru.
Jenis penerimaan perpajakan yang angka targetnya naik paling signifikan adalah bea keluar. Target bea keluar pada Perpres 98/2022 mencapai Rp36,69 triliun, naik 519,7% bila dibandingkan dengan target sebelumnya yang hanya senilai Rp5,9 triliun. (sap)