PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

Dian Kurniati
Senin, 27 Juni 2022 | 12.30 WIB
Antisipasi Peserta PPS Membeludak, DJP Tambah Kapasitas Server

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Youtube Helmy Yahya Bicara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap mengantisipasi membeludaknya peserta program pengungkapan sukarela (PPS) menjelang periode berakhir.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penyelenggaraan PPS sepenuhnya dilakukan secara online. Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu strategi yang dilakukan DJP ialah menambah kapasitas server untuk mencegah sistem down.

"Semua kan sistem online. Kami akan jagain sampai ke detik terakhir," katanya dalam dialog Helmy Yahya Bicara di Youtube, dikutip pada Senin (37/6/2022).

Suryo menuturkan laman resmi DJP sejauh ini masih dalam kondisi aman dan dapat melayani wajib pajak peserta PPS dengan lancar. Namun, DJP juga mewaspadai kecenderungan peserta yang baru mengikuti PPS menjelang periode berakhir.

DJP mengantisipasi kondisi tersebut seperti halnya ketika periode pelaporan SPT Tahunan. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya menambah server, mengoptimalkan kapasitas bandwidth, dan menyiagakan petugas.

Selain itu, sambungnya, DJP juga bersiap pula untuk memitigasi keadaan kahar atau force majeure. Menurutnya, DJP telah memiliki protokol untuk mengatasi kejadian yang luar biasa.

"Kalaupun toh ada, misalnya mudah-mudahan enggak, tiba-tiba sistem saya crash, saya pakai protokol kahar," ujarnya.

Namun, Suryo tetap mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti PPS sehingga kemungkinan adanya gangguan sistem dapat dihindari. Menurutnya, pelaksanaan PPS yang sepenuhnya online akan memudahkan wajib pajak mengikuti program tersebut di luar jam sibuk.

UU HPP mengatur periode PPS hanya selama 6 bulan, yaitu mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.