UU 13/2022

Akomodasi Penggunaan Metode Omnibus, UU 13/2022 Akhirnya Terbit

Muhamad Wildan
Minggu, 19 Juni 2022 | 11.30 WIB
Akomodasi Penggunaan Metode Omnibus, UU 13/2022 Akhirnya Terbit

Tampilan awal salinan Undang-Undang No. 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU 13/2022 yang merupakan perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).

UU PPP direvisi melalui UU 13/2022 salah satunya untuk mengakomodasi penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Pengaturan mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna," bunyi bagian pertimbangan UU 13/2022, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Berdasarkan Pasal 64 ayat (1a) UU 13/2022, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus.

Metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Ketika akan menggunakan metode omnibus, metode tersebut harus ditetapkan sejak dokumen perencanaan.

Lebih lanjut, apabila suatu materi muatan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus maka materi muatan tersebut hanya dapat diubah atau dicabut melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundangan-undangan tersebut.

Contoh, Pasal 6 UU 26/2007 tentang Penataan Ruang telah diubah dengan UU 11/2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 6 UU 26/2007 tersebut hanya dapat diubah atau dicabut melalui perubahan atau pencabutan UU Cipta Kerja.

UU 13/2022 telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan resmi diundangkan pada 16 Juni 2022.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Selain itu, terdapat perubahan penulisan beberapa substansi setelah undang-undang tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

Guna memberikan landasan hukum atas metode omnibus yang digunakan oleh pemerintah pada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omnibus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.