Gedung BPK.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemerintah daerah (pemda) masih belum sepenuhnya melaksanakan pendataan objek dan wajib pajak daerah secara berkelanjutan.
Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2021, BPK mencatat masih terdapat beberapa pemda yang belum memiliki basis data objek dan wajib pajak daerah secara lengkap.
"[Akibatnya] basis data objek dan wajib pajak daerah belum dapat digunakan untuk menghitung target pendapatan pajak daerah yang wajar," tulis BPK, dikutip pada Minggu (25/5/2022).
Tak hanya itu, lanjut BPK, minimnya kelengkapan data objek dan wajib pajak daerah juga membuat penerimaan pajak daerah juga tak bisa direalisasikan secara maksimal dan ketertiban penyelenggaraan pengelolaan retribusi juga belum dapat diwujudkan.
BPK juga mencatat pemda masih belum membuat kajian potensi pajak guna mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Hal ini mengakibatkan target pendapatan pajak yang ditetapkan masih belum sesuai dengan potensi pajak yang sebenarnya.
Guna mengatasi masalah pendataan objek dan wajib pajak daerah, BPK merekomendasikan pemda untuk mengalokasikan sumber daya untuk memutakhirkan basis data. Selain itu, pemda juga perlu menetapkan rencana pendataan atas seluruh objek dan wajib pajak daerah.
Pendataan tersebut harus dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. Selanjutnya, pemda juga diminta menyusun kajian potensi pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak daerah. (rig)