Paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat telah memberikan fasilitas kepabeanan dalam penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp1,03 triliun hingga 13 Mei 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan fasilitas tersebut didominasi oleh impor vaksin Covid-19. Namun, tren pemanfaatan fasilitas kepabeanan mulai menurun sejalan dengan kasus Covid-19 yang makin terkendali.
"Insentif fiskal sudah mulai menurun karena sebagian besar sekarang sudah mulai normalisasi," katanya, dikutip Sabtu (28/5/2022).
Melalui bahan paparannya, Sri Mulyani menampilkan data fasilitas fiskal yang diberikan untuk impor vaksin mencapai Rp831 miliar, atas impor senilai Rp4,01 triliun. Vaksin yang diimpor itu sebanyak 53,48 juta dosis jadi.
Kemudian, pemerintah juga memberikan fasilitas untuk impor alat kesehatan senilai Rp187 miliar dengan nilai impor Rp887 miliar. Jenis alat kesehatan yang banyak diimpor yakni obat-obatan, PCR test kit, dan oksigen.
Impor alat kesehatan dan vaksin menunjukkan tren penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Pada Januari 2022, impor vaksin dan alat kesehatan masih mencapai Rp625 miliar.
Namun, angka itu kemudian turun menjadi Rp73 miliar pada Februari 2022, serta sedikit naik pada Maret 2022 menjadi Rp196 miliar dan Rp123 miliar pada April. Adapun dalam 13 hari pertama Mei 2022, baru terjadi impor alat kesehatan senilai Rp110 juta.
Selain pada impor vaksin dan alat kesehatan, fasilitas kepabeanan juga diberikan membantu pemulihan dunia usaha yang terdampak pandemi. Realisasi pemberian insentif tambahan untuk kawasan berikat dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) senilai Rp13,6 miliar.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PMK 226/2021 menyebut insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.
Insentif PPN diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19; serta wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sementara itu, insentif PPh berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)