Poster hasil survei 3C yang dirilis Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar survei Click, Call, Counter (3C) yang diikuti oleh 2.040 wajib pajak. Survei berlangsung selama 2 bulan, sejak Desember 2021 sampai dengan Januari 2022 lalu. Kuisioner dikirimkan melalui email blast kepada responden wajib pajak secara acak.
"DJP melaksanakan survei user experience pengembangan layanan online dan Layanan Contact Center DJP sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas layanan online DJP," cuit akun @DitjenPajakRI di Twitter, dikutip Sabtu (21/5/2022).
Dari survei yang dilakukan secara online ini, diketahui bahwa sebanyak 97,27% responden mengaku puas/puas sekali terhadap layanan online yang disajikan oleh otoritas pajak. Kemudian, sebanyak 92,18% responden juga puas/puas sekali terhadap layanan contact center yang disediakan DJP.
Melalui media sosial, DJP menyampaikan bahwa yang dimaksud 'layanan DJP' mencakup berbagai kanal penyampaian informasi dan saluran layanan pelanggan yang disediakan seperti website pajak.go.id (DJP Online), saluran telepon Kring Pajak 1500200, mobile app M-Pajak, live chat di situs pajak.go.id alias chatpajak, atau datang langsung ke kantor DJP.
Dari seluruh kanal tersebut, mayoritas responden yakni 60,11% adalah pengguna DJP Online. Sisanya, secara berurutan adalah pengguna layanan telepon Kring Pajak sebesar 9,65%, dan live chat sebesar 9,45%. Namun, ternyata sebanayk 17,51% responden masih memilih menggunakan layanan tatap muka dengan datang langsung ke kantor pajak.
Penghematan Biaya
Ada catatan menarik dari survei yang respondennya paling banyak tinggal di wilayah Jabodetabek ini. Sebesar 30,78% responden mengaku bisa menghemat biaya senilai Rp100 ribu sampai dengan Rp500.000 dari dengan adanya layanan online DJP. Bahkan, ada 7,75% responden yang mengaku mengalami penghematan biaya lebih dari Rp1 juta.
Sementara untuk layanan contact center, sebanyak 31,3% responden mengaku bisa menghemat biaya pada rentang Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Ada 5,91% responden yang juga mengalami penghematan biaya lebih dari Rp1 juta.