PMK 76/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus.
Peraturan yang dimaksud adalah PMK 76/2022. Penerimaan dalam rangka otonomi khusus yang diatur dalam beleid ini meliputi penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua serta Provinsi Aceh.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [18 April 2022],” demikian bunyi penggalan Pasal 71 PMK 76/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).
Dalam Pasal 3 disebutkan menteri keuangan selaku pengguna anggaran BUN pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) menetapkan dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara (PPA BUN) pengelolaan TKDD.
Kemudian, direktur dana transfer umum ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) BUN pengelolaan dana transfer umum. Selanjutnya, direktur kapasitas dan pelaksanaan transfer sebagai KPA BUN penyaluran TKDD.
Jika KPA BUN pengelolaan dana transfer umum dan/atau KPA BUN pengaluran TKDD berhalangan, menteri keuangan menunjuk sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas.
Keadaan berhalangan merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan atau masih terisi tapi pejabat tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 hari kalender.
“Penunjukan sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas … berakhir dalam hal KPA BUN … telah terisi kembali sebagai pejabat definitif,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4) PMK 76/2022.
Pada saat PMK ini berlaku, sejumlah ketentuan pada beberapa peraturan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan yang dimaksud adalah Pasal 40, 41, 42, 43, 56, 62, dan 65 PMK 139/2019 s.t.d.d PMK 233/2020.
Ketentuan mengenai pemantauan dan evaluasi atas dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dan DBH SDA tambahan minyak bumi dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus pada PMK 112/2016 juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)