Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2022.
JAKARTA, DDTCNews— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyesuaikan ketentuan mengenai nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan pupuk bersubsidi.
Penyesuaian itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/PMK.03/2022 (PMK No. 66/2022). Penyesuaian dilakukan untuk merespons adanya perubahan tarif PPN serta untuk menjamin rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum.
“[PMK 66/2022] Untuk menjamin rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak yang menyerahkan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian,” demikian bunyi pertimbangan PMK 66/2022, Senin (18/4/2022).
Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanian.
Berdasarkan PMK 66/2022, penyerahan pupuk bersubsidi oleh pengusaha kena pajak (PKP) dikenai PPN. Adapun PPN atas bagian harga yang mendapatkan subsidi dibayar oleh pemerintah. Sementara itu, PPN atas bagian harga yang tidak mendapatkan subsidi dibayar oleh pembeli.
PPN atas pupuk bersubsidi ini dihitung dengan menggunakan DPP nilai lain. Penentuan nilai lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang mendapatkan subsidi dihitung dengan formula 100/(100+tarif PPN yang berlaku) dikali dengan pembayaran subsidi.
Sementara itu, nilai lain atas bagian harga pupuk bersubsidi yang tidak mendapatkan subsidi dihitung dengan formula 100/(100+tarif PPN yang berlaku) dikali dengan harga eceran tertinggi (HET). HET merupakan harga pupuk bersubsidi yang diatur oleh menteri pertanian.
PPN atas penyerahan pupuk bersubsidi dipungut 1 kali oleh produsen pada saat diserahkan kepada distributor. Dengan demikian, penyerahan pupuk bersubsidi dari distributor kepada pengecer atau dari pengecer kepada kelompok tani dan/atau petani tidak perlu lagi dipungut PPN.
PMK 66/2022 ini berlaku mulai 1 April 2022. Berlakunya PMK 66/2022 ini sekaligus mencabut ketentuan terdahulu yang diatur dalam PMK 62/2015. (rig)