KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tak Setor PPN, Direktur Real Estat Divonis Penjara & Denda Rp840 Juta

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 April 2022 | 16.30 WIB
Tak Setor PPN, Direktur Real Estat Divonis Penjara & Denda Rp840 Juta

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan denda Rp840 juta kepada terdakwa tindak pidana perpajakan dalam perkara Nomor 587/Pid.Sus/2021/PNByw.

Kanwil DJP Jawa Timur III menjelaskan terdakwa berinisial DEAL merupakan Direktur PT EAT, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan terdaftar di wilayah Banyuwangi.

PT EAT menjual bahan material bangunan dan menerbitkan faktur pajak atas penjualan tersebut dan menerima pembayaran senilai barang dan PPN dari pembeli. Namun, PT EAT tidak melaporkan faktur pajak terkait ke dalam SPT Masa PPN sehingga tidak ada penyetoran PPN.

“Atas tindakannya, terdakwa DEAL telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp420,05 juta,” sebut Kanwil DJP Jawa Timur III seperti dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (8/4/2022).

Terdakwa disebut melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP j.o. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan UU Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Jika terdakwa tak membayar denda yang ditentukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Penegakan hukum tindak pidana perpajakan menganut asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir dari tahapan penegakan hukum pajak yang ditempuh DJP. Pemidanaan ini juga merupakan bentuk penegakan hukum tertinggi kepada wajib pajak.

Sebelum dilakukan penegakan hukum, langkah persuasif kepada terdakwa DEAL untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya telah dilakukan.

Tindakan persuasif telah dilakukan DJP sejak Januari hingga September 2019 dan wajib pajak telah diberikan kesempatan melunasi utang pajaknya hingga Maret 2021.

Pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan, Direktur PT EAT juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dalam jangka waktu 4 bulan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum penyidikan, yaitu mulai April hingga Juli 2021.

“Akan tetapi, wajib pajak tidak menggunakan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas kanwil.

Proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik dari para penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III.

DJP akan senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam melakukan reformasi sistem administrasi perpajakan termasuk penegakan hukum yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.