Program pemutihan pajak di Kabupaten Mojokerto
MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur kembali melaksanakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan sebagai bentuk insentif kepada wajib pajak. Insentif ini juga untuk memeriahkan HUT ke-732 kabupaten tersebut.
"Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Mojokerto yang ke-732, Bapenda kembali memberikan relaksasi pajak atau bebas denda," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda di Instagram, dikutip pada Minggu (20/4/2025).
Pemutihan denda pajak daerah diberikan mulai dari 1 April sampai dengan 30 Juni 2025. Dengan kebijakan ini, pemkab memberikan penghapusan denda pajak daerah untuk tahun pajak 2013 hingga 2024.
Pemutihan denda diberikan untuk semua jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Mojokerto, yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, penghapusan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.
Insentif pajak daerah dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Pemutihan akan diberikan secara otomatis oleh sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah, tanpa perlu mengajukan permohonan.
"Saatnya Anda berhemat, bayar pajak sekarang!" tulis Bapenda.
Bapenda Kabupaten Mojokerto telah menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak daerah. Misal, melalui kantor pos, minimarket, perbankan, dan e-commerce. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews