PENEGAKAN HUKUM

Sri Mulyani Sebut Kejahatan Pencucian Uang Bisa Mengancam Jiwa Manusia

Dian Kurniati
Kamis, 31 Maret 2022 | 14.45 WIB
Sri Mulyani Sebut Kejahatan Pencucian Uang Bisa Mengancam Jiwa Manusia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai praktik kejahatan pencucian uang (money laundering) dapat menimbulkan berbagai persoalan, termasuk mengancam jiwa manusia.

Sri Mulyani mengatakan isu money laundering telah banyak dibicarakan dalam 20 tahun terakhir. Terlebih, persoalan money laundering juga kemudian meluas hingga isu pendanaan terorisme atau hal ilegal lainnya.

"Ancaman terhadap kejahatan pencucian uang tidak hanya berimplikasi dari sisi sosial dan ekonomi serta finansial, tetapi juga sudah sampai mengancam jiwa manusia," katanya dalam acara PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3/2022).

Sri Mulyani menuturkan isu money laundering untuk pendanaan terorisme mulai mencuat setelah peristiwa 11 September 2001 di AS. Saat ia berkarier sebagai executive director di IMF pada 2002, berbagai forum dunia makin serius membahas isu money laundering.

Menurutnya, isu anti-money laundering dan pendanaan kegiatan ilegal menjadi topik yang relevan untuk dibicarakan. Di forum G-20, para menkeu dan gubernur bank sentral membahas interaksi dan lalu lintas perdagangan atau investasi antarnegara yang cepat dengan tetap mewaspadai kemungkinan terjadinya tindak kriminal.

Sejak 2016, Indonesia terus berupaya agar menjadi anggota Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang (Financial Action Task Force/FATF). Pada Juni 2019, Indonesia baru masuk dalam status sebagai observer FATF.

Sri Mulyani menyebut Indonesia menjadi satu-satunya negara G-20 yang belum menjadi anggota FATF. Menurutnya, Indonesia akan lebih aktif dalam penetapan standar global rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme serta hal-hal lainnya yang mengancam sistem keuangan internasional apabila menjadi anggota FATF.

Selain itu, kejahatan money laundering dan pendanaan ilegal juga erat kaitannya dengan kejahatan lingkungan. Dia menyebut pendanaan ilegal sebagian dikontribusikan oleh kejahatan di bidang narkotika, produksi dan distribusi barang palsu, serta lingkungan.

Pada kejahatan di bidang lingkungan, nilainya diperkirakan mencapai US$281 miliar, dan akan terus meningkat 5%-7% setiap tahun.

"Kejahatan lingkungan seperti illegal logging, illegal fishing, hingga illegal mining. Semuanya jelas, tidak hanya kriminal dari sisi ekonomi, tetapi juga dari sisi lingkungan," ujar menkeu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.