Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).
PEKANBARU, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan kewenangan kepada provinsi untuk memungut pajak alat berat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pajak alat berat (PAB) akan menjadi potensi pajak baru bagi provinsi-provinsi yang kaya komoditas tambang, seperti Provinsi Riau.
"Saya lihat kalau seandainya di Rokan akan ada lebih banyak eksplorasi dengan menambah sumur, mereka pasti membutuhkan alat berat. Ini menjadi salah satu sumber [penerimaan pajak]," katanya dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).
Merujuk pada Pasal 1 angka 31 UU HKPD, PAB didefinisikan sebagai pajak kepemilikan ataupun penguasaan alat berat.
Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan teknik sipil yang sifatnya berat bila dikerjakan dengan tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor, serta tidak melekat secara permanen pada area tertentu termasuk tapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
PAB dikenakan atas nilai jual alat berat sebagai dasar pengenaan dengan tarif maksimal 0,2%. Tarif ditetapkan melalui peraturan daerah. PAB terutang terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat dan dapat dibayarkan secara sekaligus di muka.
Bila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan penggunaan alat berat tidak mencapai 12 bulan, wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan restitusi PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
Ketentuan lebih terperinci mengenai pelaksanaan restitusi PAB tersebut akan diatur melalui peraturan gubernur pada provinsi masing-masing. (rig)