PELAPORAN SPT TAHUNAN

Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan
Kamis, 24 Maret 2022 | 19.30 WIB
Catat! WNI di Luar Negeri Juga Perlu Lapor SPT Tahunan

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK, Kamis (24/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Diaspora yang tinggal di Inggris dan negara-negara lainnya juga perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Duta Besar Indonesia untuk Inggris Raya Desra Percaya mengatakan penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi diaspora dalam membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

"Saya yakin tinggal jauh dari kampung halaman justru membuat kita makin tergugah untuk membantu Tanah Air," katanya dalam acara Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis (24/3/2022).

Menurut Desra, pajak yang dibayarkan WNI di luar negeri memiliki peran besar dalam membantu Indonesia untuk keluar dari tekanan pandemi Covid-19. Terlebih, anggaran yang dibutuhkan untuk pemulihan ekonomi mencapai Rp455,62 triliun.

"Ini merupakan jumlah yang tidak sedikit dan di sinilah kita dapat berperan," ujar Desra.

Apabila memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan, lanjut Desra, otoritas pajak telah menyediakan fitur e-filing yang dapat dimanfaatkan seluruh WNI di luar negeri.

"Mari kita melaporkan pajak kita sebelum 31 Maret 2022 ini," ujar Desra.

Sebagai catatan, SPT Tahunan perlu disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Apabila terlambat, wajib pajak bisa dikenakan denda sejumlah Rp100.000,. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.