Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.
JAKARTA, DDTCNerws - Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dari US$175 per ton menjadi US$375 per ton.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan CPO dalam negeri. Harapannya, harga CPO bisa terkendali.
"Sehingga disparitas antara harga CPO yang diterima produsen itu mirip dengan harga di dalam negeri, sehingga ini menjadi disinsentif untuk ekspor. Harapannya dapat mendorong kebutuhan dalam negeri," ujar Menko Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, akhir pekan lalu.
Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
Airlangga menyampaikan tarif pungutan ekspor CPO baru tersebut berlaku per 18 Maret 2022. Selain itu, Menko juga menyampaikan harga CPO MDEX dirunkan menjadi US$1.503 per ton dari sebelumnya US$1.867 per ton.
"Tujuan kita karena ingin menurunkan harga, sehingga ini kebijakan yang tepat," ujar Menko Airlangga.
Sementara itu, untuk bea keluar masih tetap yakni sebesar US$200 per ton. Sejalan dengan logistic cost CPO yang masih sama yakni US$30 per ton.
Di sisi lain, Airlangga menambahkan kebijakan tersebut diyakini dapat menstabilkan harga produk turunan CPO yakni minyak goreng. Apalagi bulan depan sudah memasuki periode Ramadan. Permintaan minyak goreng diprediksi bakal meingkat pada periode menjelang Puasa. (sap)