Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)
PALEMBANG, DDTCNews - Penghapusan penyerahan kendaraan bermotor kedua atau bekas dari objek bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) disebut akan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi pemda. Ketentuan baru ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selama ini, kepatuhan wajib pajak untuk melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB cenderung rendah. Akibatnya, PKB tidak diterima oleh pemda tempat kendaraan beroperasi.
"Kita ingin dorong agar pendapatan PKB meningkat dengan cara BBNKB-nya tidak kita ambil untuk yang kedua, sehingga orang yang tadinya enggak mau bayar jadi mau bayar," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).
Rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan balik nama atas kendaraan bermotor dan membayar BBNKB bisa terlihat dari banyaknya kendaraan bermotor dengan pelat nomor luar daerah yang beroperasi di jalanan.
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar BBNKB pun cenderung naik ketika pemda memberikan fasilitas pembebasan atau pemutihan BBNKB. "Ini hasilnya luar biasa, dikasih pemutihan langsung naik karena yang tadinya tidak lapor jadi lapor," ujar Prima.
Setelah kendaraan dilakukan balik nama sesuai dengan daerahnya, pemda justru mendapatkan penerimaan yang berkelanjutan setiap tahunnya melalui PKB.
Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan.
Ketentuan mengenai BBNKB dan PKB pada UU HKPD baru berlaku 3 tahun terhitung sejak UU HKPD diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)