UU HKPD

Hanya Layanan Tertentu yang Bisa Dikenai Retribusi, Ini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan
Kamis, 17 Maret 2022 | 16.35 WIB
Hanya Layanan Tertentu yang Bisa Dikenai Retribusi, Ini Kata Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memberikan ruang bagi pemerintah untuk menambahkan retribusi baru melalui PP.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan nantinya hanya pelayanan tertentu saja yang pantas menjadi objek retribusi dan dikenai retribusi berdasarkan PP.

"Ini untuk membuka kalau memang ada objek baru yang pantas dikenai retribusi. Retribusi secara definisi harus ada jasa pemerintah, tidak boleh retribusi jasa seperti pajak," ujar Suahasil dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Berbeda dengan pajak, retribusi bisa dikenakan bila terdapat balas jasa secara langsung dari pemerintah bagi mereka yang membayar retribusi tersebut. "Kalau ini ada, kita buatkan," ujar Suahasil.

Secara umum, UU HKPD memangkas jumlah jenis retribusi dari 32 jenis pada undang-undang sebelumnya menjadi tersisa 18 jenis retribusi saja.

Secara lebih terperinci, retribusi pada UU HKPD terdiri dari 5 jenis retribusi jasa umum, 10 jenis retribusi jasa usaha, dan 3 jenis retribusi perizinan tertentu.

Pada beleid sebelumnya, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tercatat ada banyak retribusi yang dikenakan atas layanan yang notabene wajib diberikan oleh pemda tanpa dikenai pungutan.

Retribusi-retribusi yang dihapuskan melalui UU HKPD mayoritas adalah retribusi jasa umum, contohnya adalah retribusi biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman, hingga retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.