Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) yang tidak benar berisiko paling besar menjadi tindak pidana asal pencucian uang. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/3/2022).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Hamdi Iska mengatakan tindak pidana perpajakan yang paling berisiko menjadi tindak pidana asal dari pencucian uang selama ini adalah faktur pajak fiktif. Sekarang, posisinya berubah.
"Dulu yang paling berisiko adalah faktur pajak PPN. Saat ini, modus SPT PPh yang isinya tidak benar itu menempati urutan teratas," katanya dalam sebuah webinar.
Berdasarkan catatan DJP, pengisian SPT tidak benar dilakukan dengan cara tidak melaporkan pajak terutang yang sebenarnya, mengecilkan nilai omzet, membesarkan biaya, menyembunyikan pendapatan, atau cara-cara lainnya.
Selain mengenai tindak pidana perpajakan yang menjadi tindak pidana asal pencucian uang, ada pula bahasan terkait dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Kemudian, ada bahasan tentang bukti pemotongan/pemungutan (pot/put) unifikasi.
PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP Hamdi Iska mengatakan mayoritas tindak pidana pajak pelaporan SPT yang tidak benar dilakukan perorangan dengan latar belakang pengusaha pada sektor perdagangan.
Terdapat banyak cara yang digunakan pelaku dalam melakukan pencucian uang atas dana hasil tindak pidana perpajakan. Salah satunya adalah menyembunyikan omzet dan mengurangi laba dengan transaksi penjualan yang dimasukkan ke dalam rekening orang pribadi. (DDTCNews)
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta anggotanya untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa jika tarif PPN jadi naik. Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan harga barang dan jasa perlu ditahan agar lebih terjangkau bagi masyarakat meski PPN akan naik per 1 April 2022.
"Kadin Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini. [Anggota] turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik," ujar Arsjad. (DDTCNews)
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-24/PJ/2021, terhadap bukti pot/put unifikasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan.
Dalam Pasal 10 disebutkan pembetulan dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pot/put unifikasi atau terdapat transaksi retur. Sementara pembatalan dapat dilakukan jika terdapat transaksi yang dibatalkan.
Selain itu, pemotong/pemungut PPh juga dapat membuat bukti pot/put unifikasi tambahan. Pembuatan bukti pot/put unifikasi tambahan dilakukan atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi. Simak ‘Bupot dalam SPT Masa PPh Unifikasi Bisa Dibetulkan atau Dibatalkan’. (DDTCNews)
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Dengan panduan bernama Commentary to the GloBE Rules tersebut, yurisdiksi dan korporasi multinasional akan dapat memahami secara lebih lanjut mengenai implementasi Pilar 2 dan tujuan yang ingin dicapai dari rezim pajak minimum global tersebut.
"Rilisnya commentary merupakan pencapaian yang signifikan dan merupakan akhir dari kerja keras Inclusive Framework dalam mencapai kesepakatan atas GloBE," kata Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans. Simak ‘OECD Rilis Panduan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen’. (DDTCNews)
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Januari 2022 senilai US$413,6 miliar atau sekitar Rp5.915 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan posisi ULN tersebut turun dibandingkan dengan posisi ULN pada bulan sebelumnya sebesar US$415,3 miliar. Secara tahunan, posisi ULN pada November 2021 juga turun 1,7%.
"Penurunan terjadi baik pada posisi ULN sektor publik [pemerintah dan bank sentral] maupun sektor swasta," katanya dalam keterangan tertulis. (DDTCNews/Kontan)
DJP mencatat telah menerima 6,39 juta pelaporan SPT Tahunan 2021 hingga 15 Maret 2022 pukul 08.37 WIB. Dalam data yang dirilis DJP, penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mencapai 6,2 juta. Sementara pada wajib pajak badan, baru 189.485 SPT.
"Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 80% untuk tahun 2022, hingga 15 Maret telah tercapai sebesar 33,63%," bunyi keterangan DJP. (DDTCNews/Kontan) (kaw)