PRANCIS

OECD Rilis Panduan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Maret 2022 | 11:00 WIB
OECD Rilis Panduan Penerapan Pajak Minimum Global 15 Persen

Logo OECD. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan panduan lanjutan atas model rules Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dengan panduan bernama Commentary to the GloBE Rules tersebut, yurisdiksi dan korporasi multinasional akan dapat memahami secara lebih lanjut mengenai implementasi Pilar 2 dan tujuan yang ingin dicapai dari rezim pajak minimum global tersebut.

"Rilisnya commentary merupakan pencapaian yang signifikan dan merupakan akhir dari kerja keras Inclusive Framework dalam mencapai kesepakatan atas GloBE," kata Director of Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans dalam rilisnya, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dengan tersedianya model rules atau kerangka aturan atas Pilar 2 dan commentary atas pilar tersebut, lanjut Saint-Amans, setiap anggota Inclusive Framework dapat memiliki semua instrumen yang dibutuhkan untuk menerapkan Pilar 2 pada yurisdiksinya masing-masing.

Untuk mendukung implementasi Pilar 2, Inclusive Framework juga akan mengembangkan kerangka implementasi (implementation framework) guna membantu otoritas pajak di berbagai negara dalam menerapkan dan mengadministrasikan pajak Pilar 2.

Sebagai langkah awal dari proses tersebut, Inclusive Framework membuka public consultation dan mengundang setiap stakeholder untuk memberikan masukan atas kerangka implementasi yang sedang disiapkan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Konsultasi publik kali ini tidak meminta komentar atas model rules dan commentary, tetapi berfokus pada mekanisme yang diperlukan sehingga otoritas dan perusahaan multinasional dapat menerapkan Pilar 2 secara konsisten dan terkoordinasi sembari menekan biaya kepatuhan," tulis OECD.

Stakeholder yang ingin menyampaikan masukan melalui public consultation dapat menyampaikan komentarnya paling lambat pada 11 April 2022 ke [email protected].

Pajak minimum global bakal diimplementasikan pada 2023. Nanti, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M