Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung ketentuan baru terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) final dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan mengatur kualifikasi barang/jasa tertentu yang dikenakan tarif PPN final. Nanti, PPh final akan dipatok pada kisaran 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha atau omzet.
"Ada kualifikasi barang atau jasa tertentu di mana kami menerapkan tarif PPN final. Itu bisa di bidang pendidikan, kesehatan, atau bidang-bidang lainnya yang diberikan kekhususan oleh pemerintah," katanya, Kamis (10/3/2022).
Seperti diatur pada Pasal 9A ayat (2) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang dikenai PPN final nantinya tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam UU HPP, pemerintah memberikan empat kriteria PKP yang memungut PPN final. Pertama, PKP dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar. Kedua, PKP yang melakukan penyerahan jasa pengiriman paket.
Ketiga, PKP yang melakukan penyerahan jasa biro perjalanan wisata. Keempat, PKP yang melakukan penyerahan jasa freight forwarding yang di dalam tagihan jasanya terdapat freight charges, dan lain-lain.
Ketentuan mengenai peredaran usaha tertentu, jenis kegiatan tertentu, dan BKP/JKP tertentu yang dimaksud serta tarif PPN final yang dikenakan masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK). (rig)