Berita Pajak Sepekan, 28 Februari-4 Maret 2022.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk melakukan pertukaran data pajak dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1/2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini menjadi isu terpopuler pekan ini.
Diktum kedua Inpres tersebut menyebutkan bahwa pertukaran data yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) dengan data BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program JKN.
Jokowi menilai pertukaran data tersebut akan efektif meningkatkan kepatuhan peserta program JKN dalam menjalankan kewajibannya.
Presiden juga menginstruksikan Sri Mulyani untuk menyiapkan regulasi guna mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) di lingkungan instansi pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan sehingga PPU PN menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Jokowi juga menginstruksikan untuk menjaga kesinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemda yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN.
Selain itu, terdapat instruksi kepada direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan kerja sama dengan Kemenkeu dalam penagihan piutang iuran peserta program JKN setelah dilakukan upaya penagihan optimal, tetapi belum berhasil.
Artikel lengkapnya, baca Jokowi Instruksikan Sri Mulyani Tukarkan Data Pajak dengan Peserta JKN.
Selain pemberitaan terkait dengan pertukaran data pajak dan BPJS Kesehatan di atas, topik tentang omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak UMKM kembali mencuat. DJP kembali mengingatkan bahwa ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.
Perlu digarisbawahi, wajib pajak badan tidak bisa menerapkan ketentuan baru ini. Seperti yang diatur dalam UU HPP, hanya wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun pajak yang tidak dikenai PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP 23/2018.
Kring Pajak mengatakan selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta maka tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omset di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.
Artikel lengkapnya, baca Ingat, Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak Hanya untuk Kelompok UMKM Ini.
Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah berita DDTCNews yang juga banyak menyita perhatian pembaca dalam sepekan terakhir. Berikut adalah 5 artikel terpopuler yang sayang untuk dilewatkan:
1. Ignasius Jonan: Kalau Ada Harta Lupa Dilaporkan Sebaiknya Diungkapkan
Mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan menilai program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi momentum yang baik untuk mengungkap harta yang terlupa untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Jonan mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut dan menjadi lebih patuh pada masa depan. Menurutnya, wajib pajak perlu melaporkan semua harta yang dimiliki sehingga tidak menimbulkan kebingungan.
"Kalau pendapat saya sebagai wajib pajak, ini kesempatan yang sangat baik. Jadi kalau ada yang kelupaan atau ada yang belum dilaporkan karena satu dan lain hal, sebaiknya memang diungkapkan," katanya.
Mantan Bos PT KAI itu menyadari niat pemerintah mengadakan PPS adalah untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Untuk itu, wajib pajak sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk membayar pajak dan melaporkan harta dengan benar.
Komisaris independen PT Unilever Indonesia Tbk. tersebut menilai berbagai saluran komunikasi antara wajib pajak dan DJP sudah tersedia dan dapat digunakan untuk bertanya banyak hal, termasuk PPS.
Dia pun berharap keikutsertaan pada PPS membuat wajib pajak lebih patuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku.
2. DJP Imbau Wajib Pajak Segera Ganti Password DJP Online yang Lebih Aman
DJP mengimbau wajib pajak agar segera mengganti password DJP Online.
Imbauan penggantian password ini disampaikan bersamaan dengan tanggapan DJP terkait dengan adanya cuitan salah satu akun Twitter yang menyatakan lebih dari 49.000 credential user yang dipakai untuk masuk ke situs pemerintahan bocor.
“Kami mengimbau kepada para wajib pajak agar segera mengganti password situs web pajak (DJP Online dengan password) yang lebih kuat dan aman agar tidak mudah diretas,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI.
DJP juga mengimbau wajib pajak untuk memasang antivirus ter-update pada perangkat masing-masing untuk menghindari terinfeksi malware.
Pasalnya, berdasarkan pada hasil investigasi DJP, kebocoran data diduga berasal dari perangkat user yang terinfeksi malware.
DJP menegaskan situs web pajak (DJP Online) dalam kondisi aman dan dapat diakses wajib pajak. Seperti diketahui, layanan digital DJP sudah terintegrasi dan bisa diakses hanya dengan satu kali login di DJP Online.
3. Perhatian! Ditjen Pajak Mulai Kirim-kirim Email, Ingatkan WP Lapor SPT
DJP kembali mengirimkan email kepada wajib pajak. Kali ini otoritas mengirim pesan yang berisi imbauan agar wajib pajak segera menyampaikan laporan SPT Tahunan 2021.
DJP dalam email-nya meminta wajib pajak tidak menunda kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021. DJP pun mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online.
"Demi kenyamanan pelaporan SPT, sampaikan SPT Tahunan PPh dengan lebih mudah melalui e-filing atau e-form," bunyi kutipan pada email yang dikirimkan DJP.
DJP menjelaskan kepatuhan masyarakat dalam membayar dan melapor SPT Tahunan menjadi bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Menurut DJP, pajak yang wajib pajak bayarkan berkontribusi sebagai salah satu sumber utama pembiayaan vaksinasi Covid-19 tahun ini.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.
4. PMK Baru! Pemerintah Beri Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah memutuskan memberikan tarif khusus bea masuk sebesar 0% untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atau Incompletely Knocked Down (IKD). Ketentuan ini diatur dalam PMK 13/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan dan berlaku mulai 22 Februari 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan kebijakan ini diambil untuk mendorong industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Febrio menyebutkan, IKD menjadi sasaran pemberian bea masuk 0% karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik.
Menurutnya, komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri. Adapun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD disesuaikan dengan Permenperin 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan TKDN KBLBB (Battery Electric Vehicle).
“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," ujar Febrio dalam keterangan pers.
5. Lebih dari 160.000 Wajib Pajak Masih Lapor SPT Tahunan Secara Manual
DJP melaporkan terdapat 4,31 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan 2021 hingga 2 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sebanyak 4,17 juta SPT Tahunan yang dilaporkan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Kemudian, sebanyak 141.534 SPT Tahunan berasal dari wajib pajak badan.
“Yang lapor manual sebesar 162.295 wajib pajak, sisanya mayoritas melalui elektronik,” katanya.
Neilmaldrin menjelaskan DJP menjalankan lima upaya strategi guna meningkatkan kepatuhan formal. Maklum, realisasi SPT Tahunan 2021 tersebut masih jauh dari jumlah wajib pajak wajib SPT yang mencapai 15 juta wajib pajak. Apa saja kelima strategi tersebut? Baca berita lengkapnya lewat tautan di judul. (sap)