Ilustrasi. Sejumlah perajin menunggu pembeli saat bazar di Dmall, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). Komunitas Crafter Depok berupaya membangkitkan kembali perekonomian pelaku usaha UMKM dari dampak pandemi COVID-19 dengan melakukan pameran dan bazar berbagai macam jenis kerajinan tangan dari 60 UMKM. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.
Contact center DJP, Kring Pajak, menyatakan mulai tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% PP 23/2018. Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU PPh dalam UU HPP.
“Namun, ketentuan tersebut hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut,” bunyi penggalan cuitan akun Twitter @kring_pajak menjawab pertanyaan warganet, Rabu (2/3/2022).
Kring Pajak mengatakan selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta maka tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omset di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.
Kring Pajak juga meminta wajib pajak memiliki catatan tersendiri. Pasalnya, pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran.
Adapun terkait dengan pencatatan UMKM, DJP menyediakan fiturnya pada aplikasi M-Pajak. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang.
Dengan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing. Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan. Simak ‘Wajib Pajak UMKM Bisa Catat Omzet dan Buat Kode Billing di Fitur Ini’.
Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. Simak ‘Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM’. (kaw)