KEBIJAKAN PAJAK

Ingat, Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak Hanya untuk Kelompok UMKM Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Maret 2022 | 19:29 WIB
Ingat, Omzet Rp500 Juta Tidak Kena Pajak Hanya untuk Kelompok UMKM Ini

Ilustrasi. Sejumlah perajin menunggu pembeli saat bazar di Dmall, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). Komunitas Crafter Depok berupaya membangkitkan kembali perekonomian pelaku usaha UMKM dari dampak pandemi COVID-19 dengan melakukan pameran dan bazar berbagai macam jenis kerajinan tangan dari 60 UMKM. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali ketentuan omzet hingga Rp500 juta tidak kena pajak hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.

Contact center DJP, Kring Pajak, menyatakan mulai tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% PP 23/2018. Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU PPh dalam UU HPP.

“Namun, ketentuan tersebut hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut,” bunyi penggalan cuitan akun Twitter @kring_pajak menjawab pertanyaan warganet, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kring Pajak mengatakan selama omzet wajib pajak orang pribadi UMKM di bawah Rp500 juta maka tidak perlu membayar PPh final UMKM sebesar 0,5%. Jika pada masa tertentu wajib pajak itu sudah memiliki akumulasi omset di atas Rp500 juta, atas selisihnya dikenai PPh final.

Kring Pajak juga meminta wajib pajak memiliki catatan tersendiri. Pasalnya, pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran.

Adapun terkait dengan pencatatan UMKM, DJP menyediakan fiturnya pada aplikasi M-Pajak. Selain mencatat omzet secara rutin, wajib pajak dapat menggunakan fitur ini untuk menghitung pajak terutang.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Dengan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak, wajib pajak juga dapat langsung membuat kode billing. Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan. Simak ‘Wajib Pajak UMKM Bisa Catat Omzet dan Buat Kode Billing di Fitur Ini’.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak. Simak ‘Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan