PERMENAKER 2/2022

Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

Dian Kurniati
Rabu, 02 Maret 2022 | 13.41 WIB
Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Hanya Bisa di Usia 56 Tahun

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan akan merevisi Permenaker 2/2022 mengenai tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ida mengatakan revisi itu dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar persyaratan dan pembayaran JHT dipermudah. Menurutnya, ketentuan pencairan JHT akan dikembalikan pada peraturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Ida mengatakan Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga saat ini. Oleh sebab itu, ketentuan pencairan JHT masih tetap mengacu pada Permenaker 19/2015 dan pekerja dapat melakukan klaim setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Permenaker 19/2015 mengatur pencairan JHT dapat dilakukan selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Adapun pada Permenaker 2/2022, diatur pencairan JHT baru dapat dilakukan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022. Namun kini, Ida berencana merevisinya.

Selain itu, Ida memaparkan saat ini juga sudah berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.