PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tinggal 4 Bulan, DJP Bakal Sosialisasikan PPS secara Maraton

Dian Kurniati
Kamis, 03 Maret 2022 | 09.30 WIB
Tinggal 4 Bulan, DJP Bakal Sosialisasikan PPS secara Maraton

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggencarkan sosialisasi atas program pengungkapan sukarela (PPS) yang diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah terus mengajak wajib pajak memanfaatkan PPS. Untuk itu, DJP bersama seluruh instansi vertikalnya akan melakukan sosialisasi maraton sehingga makin banyak wajib pajak yang mengetahui PPS.

"PPS hanya berlangsung 6 bulan, dan sekarang tersisa 4 bulan. Kami akan maraton mempublikasikan menjual program ini sehingga masyarakat minimal paham, lalu berikutnya ikut serta," katanya dalam acara HSBC Wealth Outlook 2022, dikutip pada Kamis (3/3/2022).

Yudha menuturkan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan PPh final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

Tarif PPh final lebih rendah akan diberikan kepada peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Yudha menyebut semua unit vertikal DJP di daerah telah menggencarkan sosialisasi mengenai PPS kepada wajib pajak. Dalam sosialisasi tersebut, DJP menjelaskan pentingnya mengikuti PPS karena sudah tidak ada lagi ruang untuk menyembunyikan harta.

"DJP memiliki data yang bersumber dari mitra kerja sama antarnegara yang merupakan kesepakatan automatic exchange of information. Ada juga informasi data dari instansi pemerintah maupun swasta, maupun bahkan dari laporan-laporan yang disampaikan mitra transaksi," ujarnya.

Selain sosialisasi, lanjut Yudha, DJP saat ini telah membuka berbagai saluran komunikasi untuk mempermudah wajib pajak berkonsultasi mengenai PPS. Saluran komunikasi tersebut, antara lain seperti telepon, aplikasi berbagi pesan, email, dan media sosial. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.