PENEGAKAN HUKUM

DJP Lakukan 3 Kegiatan Penegakan Hukum Pidana Pajak, Ini Hasilnya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Februari 2022 | 16.31 WIB
DJP Lakukan 3 Kegiatan Penegakan Hukum Pidana Pajak, Ini Hasilnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjalankan penegakan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Dengan demikian, penegakan hukum tersebut tidak hanya sebatas pada efek jera kepada pelaku atau efek gentar kepada calon pelaku. Hal tersebut sejalan dengan penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“DJP menegakkan hukum pidana pajak melalui 3 kegiatan utama yaitu, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Kegiatan utama penegakan hukum pidana pajak tersebut dilakukan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) beserta pegawai yang bertugas di Direktorat Penegakan Hukum DJP dan Kantor Wilayah DJP.

DJP bekerja sama dengan aparat penegak hukum, antara lain kepolisian, kejaksaan, hakim, serta Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pada 2021, DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 1.237 wajib pajak. Sebanyak 454 wajib pajak akhirnya mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan total pembayaran Rp1,49 triliun.

Kegiatan kolaborasi penegakan hukum DJP juga berhasil mendorong 5.110 wajib pajak membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayar pajak senilai Rp1,61 triliun. Pembayaran pajak yang akhirnya dilakukan oleh para wajib pajak adalah bentuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara dalam proses pemeriksaan bukti permulaan.

Pada tahap penyidikan, pemulihan kerugian pada pendapatan negara terwujud melalui pembayaran oleh wajib pajak dan/atau tersangka yang mengajukan permintaan penghentian penyidikan Pasal 44B UU KUP dan pembayaran pidana denda (pembayaran sukarela atau hasil sita eksekusi atas aset terpidana).

Selama 2021, DJP menyidik 139 wajib pajak dan menyita 46 aset senilai Rp1,065 triliun. Sementara itu, dari 10 kasus yang dihentikan penyidikannya terkait dengan Pasal 44B, DJP mampu memulihkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp24,15 miliar.

Kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di DJP juga didukung dengan kegiatan forensik digital. Selama 2021, DJP menyelesaikan 700 kegiatan forensik digital. Simak pula ‘Ditjen Pajak Siapkan Jabatan Fungsional Subunsur Forensik Digital’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.