Mensesneg Pratikno. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ketentuan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dipermudah seiring dengan ramainya keberatan dari masyarakat terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Jokowi terus memantau dinamika yang terjadi di masyarakat mengenai Permenaker 2/2022 yang mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT setelah usia pensiun atau 56 tahun. Instruksi untuk merelaksasi ketentuan pencairan JHT tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," katanya, Senin (21/2/2022).
Pratikno mengatakan menaker dapat melakukan perubahan Permenaker 2/2022 agar tidak memberatkan para pekerja yang menghadapi masa sulit, seperti mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengaturan mengenai tata cara dan persyaratan tersebut akan dituangkan dalam revisi permenaker atau peraturan lainnya.
Di sisi lain, Jokowi juga berharap para pekerja mendukung terciptanya situasi kondusif untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Menurutnya, situasi yang kondusif diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ujar Pratikno.
Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022.
Petisi untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul di situs change.org. Hingga saat ini, tercatat 425.505 orang telah menandatangani petisi tersebut. (sap)