SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Gali Potensi Pajak, DJP Optimalkan Penggunaan 2 Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Februari 2022 | 20.16 WIB
Gali Potensi Pajak, DJP Optimalkan Penggunaan 2 Aplikasi Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menggali potensi pajak pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan secara umum ada 2 aplikasi yang digunakan otoritas untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak, yakni peta dasar DJP Map dan SIDJP Nine.

“Ini merupakan beberapa strategi DJP untuk penerimaan pajak 2022,” kata Neilmaldrin, Senin (14/2/2022).

Neilmaldrin menyampaikan aplikasi peta dasar DJP Map saat ini digunakan untuk assignment wajib pajak ke account representative (AR). Data yang didapat dari DJP Map nantinya bakal dimanfaatkan untuk penggalian potensi kepatuhan formal dan materiel wajib pajak.

Aplikasi DJP Map akan digunakan paling tidak sampai dengan 2024. Neilmaldrin menyebut perangkat lunak ini merupakan salah satu bagian dari Renstra 2020-2024 DJP.

Adapun aplikasi SIDJP Nine terbagi menjadi 3 kelompok. Pertama, SIDJP Nine modul pajak bumi dan bangunan (PBB) yang digunakan untuk memantau (monitoring) dalam penatausahaan PBB.

Neilmaldrin menyebut melalui SIDJP Nine, penerimaan PBB dapat mencapai Rp18,9 triliun pada 2021. Angka tersebut setara dengan 127,6% dari target senilai Rp15 triliun.

Kedua, SIDJP Nine modul ekstensifikasi, yakni pengembangan layanan elektronik pada pembaruan menu informasi dan monitoring.

Ketiga, SIDJP Nine modul alat keterangan yang berfungsi untuk membangun koneksi data dengan pihak lainnya, seperti Dukcapil. Aplikasi ini juga mengembangkan fungsi pemeriksaan pajak, penilai pajak, dan pegawai KP2KP.

“SIDJP Nine modul ekstensifikasi dan SIDJP Nine modul alket turut menunjang pencapaian target penerimaan wajib pajak lainnya, sehingga tercapai sebesar 137% dari target,” ujar Neilmaldrin.

Adapun target penerimaan pajak pada 2022 ditetapkan sejumlah Rp1.265 triliun. Neilmaldrin optimistis sistem TIK DJP dapat mendukung pengamanan target penerimaan pajak tahun ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.